Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
Selasa, 02 April 2013 – 21:11 WIB
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun demikian jika ingin diatur harus melibatkan ahlinya.
"Kalau mau diatur harus melibatkan orang yang mengerti. Sebab revisi UU ini disusun oleh orang-orang yang tidak mengerti santet dan bahkan tidak percaya kalau santet itu tidak ada," ujar Permadi dalam diskusi di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurutnya jika tidak percaya kepada santet bagaimana bisa merumuskan hal tersebut dalam undang-undang. Dia pun mengkritisi pasal santet tersebut.
"Pasal itu menyatakan orang yang mengaku bisa santet dihukum 5 tahun. Padahal saya mengaku bisa santet tapi tidak pernah menyakiti mosok mau dihukum juga. Yang mengaku bisa santet tanpa pemeriksaan itu dihukum," terangnya.
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional