Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
Selasa, 02 April 2013 – 21:11 WIB
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun demikian jika ingin diatur harus melibatkan ahlinya.
"Kalau mau diatur harus melibatkan orang yang mengerti. Sebab revisi UU ini disusun oleh orang-orang yang tidak mengerti santet dan bahkan tidak percaya kalau santet itu tidak ada," ujar Permadi dalam diskusi di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurutnya jika tidak percaya kepada santet bagaimana bisa merumuskan hal tersebut dalam undang-undang. Dia pun mengkritisi pasal santet tersebut.
"Pasal itu menyatakan orang yang mengaku bisa santet dihukum 5 tahun. Padahal saya mengaku bisa santet tapi tidak pernah menyakiti mosok mau dihukum juga. Yang mengaku bisa santet tanpa pemeriksaan itu dihukum," terangnya.
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara