Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya

Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun demikian jika ingin diatur harus melibatkan ahlinya.

"Kalau mau diatur harus melibatkan orang yang mengerti. Sebab revisi UU ini disusun oleh orang-orang yang tidak mengerti santet dan bahkan tidak percaya kalau santet itu tidak ada," ujar Permadi dalam diskusi di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Menurutnya jika tidak percaya kepada santet bagaimana bisa merumuskan hal tersebut dalam undang-undang. Dia pun mengkritisi pasal santet tersebut.

"Pasal itu menyatakan orang yang mengaku bisa santet dihukum 5 tahun. Padahal saya mengaku bisa santet tapi tidak pernah menyakiti mosok mau dihukum juga. Yang mengaku bisa santet tanpa pemeriksaan itu dihukum," terangnya.

JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News