Permadi: Jika Santet Ingin Diatur Dalam UU, Libatkan Ahlinya
Selasa, 02 April 2013 – 21:11 WIB
Menurut Permadi, pelaku santet itu cuma pelaksana saja. Siapa yang menyuruh menyantet itu yang harus bertanggung jawab. "Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama tapi kok bebas. Presiden, menteri, anggota DPR pasti pernah menyuruh santet. Jadi di mana letak keadilannya?" kata dia.
Permadi menerangkan pembuktian santet itu tidak sulit. "Buktinya paling gampang. Kalau ada orang kena santet, dibuktikan sama orang ahli santet," lanjutnya.
Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, terkait RUU KUHP dan KUHAP. Permadi menerangkan, kalau soal KUHP dan KUHAP tidak masalah akan tetapi kalau soal santetnya sebaiknya tidak perlu.
"Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," tandas politikus partai Gerindra tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Paranormal Permadi mengatakan, jika santet ingin diatur dalam undang-undang (UU) atau tidak itu terserah kepada pemerintah dan DPR. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak