Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Jumat, 24 September 2010 – 17:13 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, telah mengajarkan rakyatnya melanggar konstitusi. Karena itu, dia meminta agar rakyat yang hendak menjatuhkan Presiden tidak ditangkap.
"Karena itu, kita berterima kasih kepada SBY yang mengajarkan kita, bertindak inkonstitusional adalah sah dan tidak bersalah. Karena itu, 'Hai rakyat Indonesia. Kalau engkau ingin berbuat inkonstitusional, berbuatlah sejak Mahfud MD mengetuk palu. Perbuatan melawan hukum adalah sah dan tidak bersalah'," seru Permadi, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Permadi juga mengaku senang atas sikap SBY yang tidak menaati putusan MK. "Kalau saya malah seneng. SBY melanggar hukum dan konstitusi, senang saya. Ini mengajarkan (untuk) meniru melanggar konstitusi. Jadi, kalau rakyat melanggar konstitusi, jangan ditangkap. Kalau ada rakyat yang ingin menjatuhkan Presiden, jangan ditangkap," pintanya.
Menurut Permadi lagi, kalau kepemimpinan SBY sudah tidak disukai, maka saatnya sekarang untuk melakukan pergantian. Tidak perlu lagi menunggu sampai Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014. "Anda tidak suka sama Pak SBY, jatuhkan! Tidak usah menunggu sampai 2014. Revolusi, sejak diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi, (itu) sah. Tidak melanggar hukum. Sama dengan SBY yang tidak melanggar hukum ketika tidak mentaati putusan MK," katanya.
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah