Permainan Catur, Haram atau Halal?

Permainan Catur, Haram atau Halal?
Ilustrasi. Foto: @Mousa_BinThaily

jpnn.com - RIYADH - Masyarakat di Saudi Arabia sedang dilanda kegalauan, menyusul terbitnya sebuah fatwa dari mufti (pemberi/pemutus fatwa) senior di negeri tersebut.

Adalah Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al-Sheikh, mengatakan bahwa permainan catur dilarang untuk umat Islam. Kasarnya, catur haram, dilarang dalam Islam.

Dirangkum dari The Independent dan The Times India, Kamis (21/1), Abdul Aziz menilai catur adalah permainan yang menunjukkan permusuhan, kebencian bahkan menjurus perjudian.

"Permainan catur membuang-buang waktu dan hanya sebuah kesempatan menghambur-hamburkan uang. Catur menyebabkan permusuhan dan kebencian antara orang-orang," katanya.

Dia juga dilaporkan membandingkan catur dengan permainan yang ada di Arab pra-Islam, nan disebut maisir (judi) yang jelas-jelas dilarang di dalam Alquran.

Meski Abdul Aziz merupakan sosok mufti yang berpengaruh di Saudi Arabia, fatwanya tidaklah berkekuatan hukum.

Ketua Komite Hukum Asosiasi Catur di Saudi, Musa Bin Thaily menilai fatwa dari mufti senior itu belum berefek. Thaily bahkan menyindir, bahwa di Saudi Arabia, masyarakat agama (ulama) juga melarang festival musik. Namun faktanya, musik ada di mana-mana. (adk/jpnn)


RIYADH - Masyarakat di Saudi Arabia sedang dilanda kegalauan, menyusul terbitnya sebuah fatwa dari mufti (pemberi/pemutus fatwa) senior di negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News