Permainan Catur, Haram atau Halal?
jpnn.com - RIYADH - Masyarakat di Saudi Arabia sedang dilanda kegalauan, menyusul terbitnya sebuah fatwa dari mufti (pemberi/pemutus fatwa) senior di negeri tersebut.
Adalah Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah al-Sheikh, mengatakan bahwa permainan catur dilarang untuk umat Islam. Kasarnya, catur haram, dilarang dalam Islam.
Dirangkum dari The Independent dan The Times India, Kamis (21/1), Abdul Aziz menilai catur adalah permainan yang menunjukkan permusuhan, kebencian bahkan menjurus perjudian.
"Permainan catur membuang-buang waktu dan hanya sebuah kesempatan menghambur-hamburkan uang. Catur menyebabkan permusuhan dan kebencian antara orang-orang," katanya.
Dia juga dilaporkan membandingkan catur dengan permainan yang ada di Arab pra-Islam, nan disebut maisir (judi) yang jelas-jelas dilarang di dalam Alquran.
Meski Abdul Aziz merupakan sosok mufti yang berpengaruh di Saudi Arabia, fatwanya tidaklah berkekuatan hukum.
Ketua Komite Hukum Asosiasi Catur di Saudi, Musa Bin Thaily menilai fatwa dari mufti senior itu belum berefek. Thaily bahkan menyindir, bahwa di Saudi Arabia, masyarakat agama (ulama) juga melarang festival musik. Namun faktanya, musik ada di mana-mana. (adk/jpnn)
RIYADH - Masyarakat di Saudi Arabia sedang dilanda kegalauan, menyusul terbitnya sebuah fatwa dari mufti (pemberi/pemutus fatwa) senior di negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29