Permalukan Coki Aritonang, Edy Rahmayadi Harus Minta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - LBH Medan menyoroti insiden Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer serta mengusir Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang.
Pengacara Publik LBH Medan Irvan Saputra menilai, yang disampaikan oleh Edy Rahmayadi, merendahkan harkat dan martabat Khoiruddin.
Untuk itu, Edy harusnya meminta maaf kepada pria yang akrab disapa Coki itu.
"Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Coki Aritonang, keluarganya dan masyarakat Sumatera Utara," ujar Irvan, Rabu (29/12).
LBH menilai tindakan mantan Pangkostrad itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam UUD RI tahun 1945 pada Pasal 28 G.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegas Irvan.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.
LBH Medan menyoroti insiden Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer serta mengusir Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya