Permanen Residen yang Terlibat Kriminal Akan Diusir dari Australia
Bagi anda yang tinggal di Australia sebagai permanen residen, mungkin ini perlu jadi peringatan. Pemerintah berencana mengusir PR yang terlibat tindak kriminal dengan hukuman minimum dua tahun penjara, walau tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Menteri Imigrasi David Coleman mengajukan RUU baru tersebut pada Juli 2019 dan dampaknya diperkirakan akan mempengaruhi belasan ribu orang, termasuk warga yang berasal dari Indonesia.
Dalam status kependudukan di Australia, selain warga negara, banyak imigran dari negara lain memiliki status PR, yang bisa diperpanjang setiap lima tahun.
Dengan status PR tersebut mereka boleh tinggal selamannya di Australia namun tetap menjadi warga negara negeri asalnya.
Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa mereka yang bukan warga negara Australia akan dideportasi bila menjalani hukuman minimal 12 bulan karena tindak kriminal yang mereka lakukan.
Australia menerapkan aturan yang disebut sebagi tes karakter sebagai bagian dari pengecekan visa mereka.
Di Australia penerapan peraturan baru ini sudah menimbulkan ketegangan dengan negeri tetangga Selandia Baru.
Ini disebabkan karena banyak warga Selandia Baru yang sudah lama tinggal di Australia, bahkan ada yang sejak lahir, namun karena terlibat dalam urusan kriminal, mereka bisa dideportasi ke Selandia Baru dimana mungkin mereka tidak memiliki kerabat sama sekali.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan