Permanen Residen yang Terlibat Kriminal Akan Diusir dari Australia

"Banyak warga Selandia Baru yang khawatir akan masa depan mereka."
"Ini bukan menyangkut mereka yang baru berada di sini selama beberapa tahun saja, namun mereka yang sudah berada di sini selama puluhan tahun." kata Morunga.
Menteri Dalam Negeri Australia David Coleman ketika menyampaikan usulan tersebut ke parlemen bulan lalu mengatakan bahwa UU baru ini dibuat guna memastikan bahwa mereka yang memiliki catatan krimnal harus dipertimbangkan apakah tetap layak untuk tinggal di Australia.
"UU ini memberikan pesan jelas kepada seluruh mereka yang bukan warga negara bahwa komunitas Australia tidak akan memberikan toleransi kepada warga asing yang terbukti melakukan tindak kriminal." kata Coleman.
Dia menambahkan masuk dan tinggal di Australia adalah kehormatan, tetapi bukan hak bagi semua orang.
"Mereka yang memutuskan untuk melakukan pelanggaran huikum, dan tidak memenuhi standar perilaku seperti warga Australia lainnya akan kehilangan haknya untuk tinggal di sini."
Anda bisa mengikuti berita-berita dari ABC Indonesia lainnya di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia