Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk itu Gerindra bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang dipersoalkan yakni formulir C6 atau undangan memilih yang dinilai tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat.
Menurut Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman terdapat 167 kasus menyangkut persoalan formulir C6.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," uar Munathsir di Jakarta, Sabtu (7/12).
Menurutnya hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Namun Bawaslu tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Dia juga mengatakan 80 lebih laporan yang disampaikan sukarelawan dan masyarakat ke Bawaslu hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman