Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk itu Gerindra bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang dipersoalkan yakni formulir C6 atau undangan memilih yang dinilai tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat.
Menurut Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman terdapat 167 kasus menyangkut persoalan formulir C6.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," uar Munathsir di Jakarta, Sabtu (7/12).
Menurutnya hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Namun Bawaslu tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Dia juga mengatakan 80 lebih laporan yang disampaikan sukarelawan dan masyarakat ke Bawaslu hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun