Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK
"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan atau sukarelawan yang memasukkannya ke Bawaslu DKI," katanya.
Menurut Munathsir pengaduan yang dilayangkan mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT.
Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
"Karena itu kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," katanya.
Munathsir mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono serta sukarelawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat