Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas

Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2015 menuai kritikan. Pengamat industri gas, Hari Karyuliarto menilai Permen itu bisa menghambat pembangunan infrastruktur gas di tanah air. 

Sebab, kata dia, Permen ESDM itu hanya akan mengalokasikan gas pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dengan memberikan ruang yang sangat sempit bagi peran swasta.

Selain itu, lanjut Hari, kebijakan penjualan langsung ke "end buyer" ini sangat diskriminatif dan hanya memprioritaskan BUMN tertentu.

Karenanya, ia menegaskan, gara-gara Permen itu hambatan tidak hanya dialami swasta. "Pertagas pun alami kesulitan dalam membangun infrastruktur gas,” kata mantan Direktur Gas Pertamina ini, Jumat (13/11).

Permen ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi telah diteken Menteri Sudirman Said pada 13 Oktober 2015. Permen tersebut mendapat sorotan karena dinilai menghambat pembangunan infrastruktur gas di tanah air. “Permen ini lebih menguntungkan kepada BUMN tertentu,” ujar Hari.

Menurut dia, saat ini infrastruktur gas di tanah air masih kurang. Sebab, membangun infrastruktur gas baik itu pembangunan pipa, kompresor, terminal, dan storage tank membutuhkan investasi sangat besar. Perusahaan Gas Negara memiliki biaya modal yang terbatas. Pertagas juga sama, bahkan lebih lagi karena mereka juga menghadapi kesulitan berinvestasi sehubungan dengan kebijakan "conditionality" antara pemberian alokasi gas dan penjualan kepada "end buyer". 

"Indonesia butuh investasi swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas," kata Hari.

Karenanya, Hari menegaskan, alokasi gas itu harusnya tetap diberikan kepada swasta, tapi yang memiliki dan membangun infrastruktur gas.  "Kalau para calo yang tidak punya dan tidak mau membangun infrastruktur memang pantas tidak diberi jatah gas," ungkap Hari.

JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2015 menuai kritikan. Pengamat industri gas, Hari Karyuliarto menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News