Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas
Jumat, 13 November 2015 – 17:37 WIB
Lebih lanjut Hari mengingatkan bahwa swasta tidak akan mau masuk kalau tidak mendapat jatah gas. "Sebaiknya pemerintah kembali merevisi Permen 37/2015 untuk membuka jalan agar Pertamina melalui anak usahanya Pertagas lebih mudah berinvestasi dan menumbuhkan investasi swasta dalam infrastruktur gas," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2015 menuai kritikan. Pengamat industri gas, Hari Karyuliarto menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024