Permen ESDM Dianggap Hanya Hambat Pembangunan Infrastruktur Gas
Jumat, 13 November 2015 – 17:37 WIB

Ilustrasi.
Lebih lanjut Hari mengingatkan bahwa swasta tidak akan mau masuk kalau tidak mendapat jatah gas. "Sebaiknya pemerintah kembali merevisi Permen 37/2015 untuk membuka jalan agar Pertamina melalui anak usahanya Pertagas lebih mudah berinvestasi dan menumbuhkan investasi swasta dalam infrastruktur gas," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2015 menuai kritikan. Pengamat industri gas, Hari Karyuliarto menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis