Gejolak Industri Tekstil

Permen LH Nomor 12/2012 Antara Investasi dan Konsistensi Pelestarian Sungai

Oleh: Herlina

Permen LH Nomor 12/2012 Antara Investasi dan Konsistensi Pelestarian Sungai
Mahasiswa Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro, Herlina. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mempunyai peran penting di dalam perekonomian Indonesia.

Di Tahun 2019 saja angka pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 15,08 persen dari sebelumnya 14,03 persen pada tahun 2018. Menyumbang pemasukan bagi negara hingga 12,9 miliar dolar.

Namun demikian, keberadaan industri tekstil selalu menyisakan problem lingkungan dari masa ke masa. Terutama terkait dengan pencemaran di sekitar daerah aliran sungai.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup kemudian terbit sebagai garda terdepan untuk meminimalkan terjadinya pencemaran lingkungan akibat keberadaan sebuah industri.

Setidaknya, berdirinya sebuah Industri harus melewati kajian AMDAL yang di dalamnya wajib memenuhi 10 kriteria kelayakan yang tertulis di dalam aturan tersebut.

Sudah tentu, adanya peraturan itu menjadi langkah awal untuk menekan munculnya industri-industri yang limbahnya tidak dikelola dengan baik sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Selain menyumbang devisa yang cukup tinggi bagi negara, keberadaan industri tekstil juga menyebabkan masalah lingkungan karena limbah cair yang dibuang ke aliran sungai menimbulkan kerusakan ekosistem, perubahan terhadap kualitas tanah, bau yang tidak sedap, dan mempengaruhi kualitas air.

Hingga kini pengolahan limbah tekstil masih tampak belum maksimal. Hal itu dikarenakan oleh faktor keterbatasan teknologi terutama untuk menekan volume limbah cair pewarna pakaian yang di dalamnya banyak mengandung zat kimia.

Keberadaan industri tekstil selalu menyisakan problem lingkungan dari masa ke masa. Terutama terkait dengan pencemaran di sekitar daerah aliran sungai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News