Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:11 WIB

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN
Sebab, lahan pengganti no gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.
“Land swap itu yang mengganti investasinya siapa? Apakah mulai dari nol lagi? Snaya rasa perusahaan nggak mau itu. Udah dua kali rugi, kan? Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat,” ujarnya
Permasalahan yang ditimbulkan, menurut Supiandi, seharusnya juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang dulu memberi izin, kan, pemerintah juga, tidak mungkin swasta membuka lahan tanpa izin. Siapa yang memberi izin, kan harus tanggung jawab juga, dong. Seharusnya ini, kan, tanggung jawab bersama,” ujar Supiandi. (jos/jpnn)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah