Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi

Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

Sebab, lahan pengganti  no gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.

“Land swap itu yang mengganti investasinya  siapa? Apakah mulai dari nol lagi? Snaya rasa perusahaan nggak mau itu. Udah dua kali rugi, kan? Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat,” ujarnya 

Permasalahan yang ditimbulkan, menurut Supiandi, seharusnya juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Yang dulu memberi izin, kan, pemerintah juga, tidak mungkin swasta membuka lahan tanpa izin. Siapa yang memberi izin, kan harus tanggung jawab juga, dong. Seharusnya ini, kan, tanggung jawab bersama,” ujar Supiandi. (jos/jpnn)


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014  masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News