Permen LHK P.17/2017 Dinilai Belum Memberi Solusi
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:11 WIB
Sebab, lahan pengganti no gambut diragukan bisa tersedia dalam waktu cepat.
“Land swap itu yang mengganti investasinya siapa? Apakah mulai dari nol lagi? Snaya rasa perusahaan nggak mau itu. Udah dua kali rugi, kan? Memang tidak mudah land swap itu, lahannya juga susah didapat,” ujarnya
Permasalahan yang ditimbulkan, menurut Supiandi, seharusnya juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Yang dulu memberi izin, kan, pemerintah juga, tidak mungkin swasta membuka lahan tanpa izin. Siapa yang memberi izin, kan harus tanggung jawab juga, dong. Seharusnya ini, kan, tanggung jawab bersama,” ujar Supiandi. (jos/jpnn)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 masih menuai pro dan kontra karena dianggap melahirkan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten