Permen Perpanjangan Kontrak Migas Harus Bersinergi
jpnn.com - JAKARTA - Founder Energy Nusantara, Joi Surya Dharma mendesak membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan perpanjangan kontrak minyak dan gas (Migas) yang adil dan transparan terhadap kontrak kerja sama (KKS) yang segera berakhir. Menurutnya, selain transparan, Permen tersebut juga mendukung usaha-usaha yang menciptakan iklim investasi migas yang kondusif.
"Regulasi ini diharapkan dapat membuat entitas-entitas tersebut bersinergi dengan baik sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai ketahanan energi nasional serta pertumbuhan industri Migas nasional,” kata Joi dalam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Bentuk Perpanjangan Kontrak Migas Yang Adil dan Transparan” di Jakarta, Jumat (24/10).
Wacana penerbitan Permen ini mengemuka karena ada banyak KKS dari blok Migas akan berakhir. Berdasarkan data Woodmac, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, ada sekitar 20 KKS yang akan habis masa kontraknya. Dua puluh KKS ini memproduksi sekitar 635.000 barel setara minyak per hari di tahun 2013 atau 30 persen dari total kapasitas produksi Migas di Indonesia.
Penciptaan iklim investasi migas yang dimaksud Joi adalah dengan membangun sinergi yang baik di antara para perusahaan migas di Indonesia. Perusahaan Migas itu terdiri dari BUMN Energi, BUMD, perusahaan migas swasta nasional (PMSN) dan juga kontraktor atau investor asing yang pada akhirnya akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara.
Menurut Joi, pemerintah juga patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi tidak hanya diberikan kepada Pertamina tetapi juga kepada Perusahaan Migas Swasta Nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas. Dengan kata lain, sinergi BUMN Energi dan PMSN serta perusahaan asing sangat diperlukan saat ini.
“Hasil FGD ini akan diberikan kepada Pemerintah yang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perpanjangan Kontrak Migas sebagai bahan masukan dari para pemangku kepentingan Migas Indonesia,” pungkas Joi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Founder Energy Nusantara, Joi Surya Dharma mendesak membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan perpanjangan kontrak minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy