Permen PUPR 23/2018 Berpotensi Bikin Investor Kabur
Rabu, 05 Desember 2018 – 14:21 WIB
"Terkait hal ini saya dan kawan-kawan sepakat akan membawa persoalan ini bila perlu kita mohon untuk RDPU dengan DPR RI," tutupnya. (dil/jpnn)
Berlakukanya Permen PUPR No 23 Tahun 2018 tentang P3SRS menuai kritik dari banyak pihak. Termasuk para pemain investasi di sektor apartemen
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
- Jika jadi Gubernur, Ridwan Kamil Minta Warga Kepulauan Seribu Kuasai Bahasa Inggris
- BRI-MI Raih Penghargaan di Ajang Investment Manager Awards 2024
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat