Permen PUPR 23/2018 Berpotensi Bikin Investor Kabur
Rabu, 05 Desember 2018 – 14:21 WIB

Ilustrasi apartemen. Foto: AFP
"Terkait hal ini saya dan kawan-kawan sepakat akan membawa persoalan ini bila perlu kita mohon untuk RDPU dengan DPR RI," tutupnya. (dil/jpnn)
Berlakukanya Permen PUPR No 23 Tahun 2018 tentang P3SRS menuai kritik dari banyak pihak. Termasuk para pemain investasi di sektor apartemen
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Agenda Tahunan Investor Gathering 2025, Kumpulkan Donasi Infak Saham untuk Masyarakat
- Wamen Investasi Promosikan Peluang Hilirisasi kepada 40 Investor Australia