Permen PUPR 23/2018 Dikeluhkan Pemilik Rusun dan Apartemen

Permen PUPR 23/2018 Dikeluhkan Pemilik Rusun dan Apartemen
Rusun milik Pemprov DKI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 dikeluhkan para pemilik rusun/apartemen. Pasalnya, dalam pengaturan hak kepemilikan dan suara menggunakan sistem one name one vote.

Penghuni merasa hak mereka diperhatikan dengan adanya sistem one man one vote. "Menurut saya ya, pada sistem one name one vote dan membatasi surat kuasa, jelas sekali bahwa pemerintah sudah terlalu jauh mengintervensi hak privat warga negara. Serta tidak memberikan azas berkeadilan," ujar Aldi salah satu pemilik apartemen di bilangan Jakarta Barat saat dimintai tanggapannya terkait permen tersebut, Jumat (2/11).

Aldi melanjutkan, dalam praktiknya permen ini tidak mempertimbangkan bahwa pemilik satuan rusun atau apartemen yang memiliki lebih dari satu, punya kewajiban yang lebih besar dari sekedar orang yang punya satu unit rusun/apartemen.

"Harusnya pemerintah pahamlah Nilai Perbandingan Proporsional itu mempengaruhi besaran iuran terhadap kewajiban pemilik. Tapi di satu sisi hak pemilik dalam soal kepemilikan seperti pemberian hak suara pada pembentukan P3SRS dibatasi. Kalau begitu, adilnya dimana?," keluhnya.

Senada dengan Aldi, Johan yang juga salah seorang pemilik apartemen di daerah Cikini, menilai bahwa Permen yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Takutnya ini (Permen PUPR No.23 Tahun 2018, red) malah menimbulkan gejolak dan disharmonisasi pada kehidupan para penghuni rusun. Kalau saya sih berharap organisasi-organisasi yang terkait dengan pengelolaan rusun dan apartemen segera mengambil langkah hukum," terang Johan.

Johan mengakui, dirinya saat ini memiliki tiga unit rusun di lokasi yang saat ini ditempati. Namun menurutnya, dengan adanya skema NPP mendatangkan ketidakadilan baginya.

"Disini saya ada tiga unit. Itu jelas mempengaruhi besaran kewajiban bulanan yang harus saya keluarkan, sebab dihitung dari NPP. Nah ini kewajiban saya tidak seimbang dengan hak saya, kalo mengacu permen ini tidak adil ini mas," keluh Johan. (dil/jpnn)


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 dikeluhkan para pemilik rusun/apartemen.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News