Permen PUPR 23/2018 Terancam Digugat ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS yang telah disahkan dan akan segera diberlakukan, dipersoalkan para pemilik rusun/apartemen serta para pakar hukum.
“Saya pertanyakan mengenai pembentukan permen itu, karena peraturan perundangan yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang tata cara peraturan perundang-undangan, apakah pembentukan permen ini sudah sesuai atau tidak, hal itu belum dibuktikan," ujar praktisi hukum, Julius Lobiua di Jakarta, Selasa (20/11).
Bahkan Julius menilai bahwa peraturan tersebut tidak sah. “Kalau saya sinkronisasi tentang pembentukan peraturan perundangan dalam pasal 6 tadi, itu tidak diakui dan tidak sah dan memiliki hukum menetap. Itu dari sisi hukum, pembentukan permen ini,” katanya.
Dia juga mempertanyakan soal apakah pembentukan perhimpunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Pembentukan perhimpunan itu paling lambat 1 tahun. Apakah klausul itu betul, menurut UU Nomor 20/2011 kalau dalam satu tahun harus dibentuk, itu tidak ada kepastian hukum, karena UU 20 harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, Julius mengaku akan mengajukan hak uji materil (judicial review) tentang aturan tersebut. “Sesuai hukum yang berlaku, (saya) mau melakukan JR ke Mahkamah Agung. Saya secara pribadi maupun badan usaha kami akan tempuh melalui jalur hukum. Paling lama akhir bulan November,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa dikeluarkannya Permen PUPR no 23 Tahun 2018 tentang PPPRS memicu banyak penolakan bahkan para pemilik Rusun/apartemen menyuarakan penolakan tersebut baik dalam bentuk petisi dan pemasangan spanduk. (dil/jpnn)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS terancam digugat ke MA
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA