Permen PUPR 23/2018 Terancam Digugat ke MA

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS yang telah disahkan dan akan segera diberlakukan, dipersoalkan para pemilik rusun/apartemen serta para pakar hukum.
“Saya pertanyakan mengenai pembentukan permen itu, karena peraturan perundangan yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang tata cara peraturan perundang-undangan, apakah pembentukan permen ini sudah sesuai atau tidak, hal itu belum dibuktikan," ujar praktisi hukum, Julius Lobiua di Jakarta, Selasa (20/11).
Bahkan Julius menilai bahwa peraturan tersebut tidak sah. “Kalau saya sinkronisasi tentang pembentukan peraturan perundangan dalam pasal 6 tadi, itu tidak diakui dan tidak sah dan memiliki hukum menetap. Itu dari sisi hukum, pembentukan permen ini,” katanya.
Dia juga mempertanyakan soal apakah pembentukan perhimpunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. “Pembentukan perhimpunan itu paling lambat 1 tahun. Apakah klausul itu betul, menurut UU Nomor 20/2011 kalau dalam satu tahun harus dibentuk, itu tidak ada kepastian hukum, karena UU 20 harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, Julius mengaku akan mengajukan hak uji materil (judicial review) tentang aturan tersebut. “Sesuai hukum yang berlaku, (saya) mau melakukan JR ke Mahkamah Agung. Saya secara pribadi maupun badan usaha kami akan tempuh melalui jalur hukum. Paling lama akhir bulan November,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa dikeluarkannya Permen PUPR no 23 Tahun 2018 tentang PPPRS memicu banyak penolakan bahkan para pemilik Rusun/apartemen menyuarakan penolakan tersebut baik dalam bentuk petisi dan pemasangan spanduk. (dil/jpnn)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang PPPRS terancam digugat ke MA
Redaktur & Reporter : Adil
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan