Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar
Jumat, 22 Mei 2009 – 11:18 WIB
![Permen Sabu 1,6 Kg, Harganya Rp3,3 Miliar](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir22052009/img22052009181111.jpg)
MODUS BARU- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang mengamankan seorang warga Malaysia, Kho Cin Tiam (36), Kamis (21/5) karena menyeluncupkan shabu-shabu seberat 1,6 Kg senilai Rp3,3 Miliyar dengan cara membungkus menggunakan kemasan permen. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
TANGERANG-Jangan sembarangan membeli permen. Jika ceroboh, bisa-bisa mencelakakan diri sendiri. Sebab, kini ada permen sabu-sabu (SS). Seperti yang dibawa Kho Cin Tiam, 36. Warga negara Malaysia itu membawa SS seberat 1,6 kilogram berbentuk permen. Untungnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,3 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan, barang haram tersebut dibawa seorang penumpang maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-719 dari Hongkong sekitar pukul 21.00 WIB. Namun hingga kini, belum diketahui barang tersebut akan dibawa ke mana. Sebab, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Nantinya barang tersebut akan ada yang menerima di terminal 2 D.
Baca Juga:
Eko mengatakan, upaya tersebut berhasil digagalkan karena pihaknya bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), PT Angkasa Pura II (PAP), Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Bandara, Karantina dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bea dan Cukai telah memperketat masuknya segala bentuk penyelundupan tanpa terkecuali.
"Khusus untuk sabu ini, digagalkan berkat kejelian Satgas Airport Interdiction dalam mengamati tampilan x-ray atas barang bawaan penumpang. Saat masuk terminal, gerak-gerik tersangka juga sudah sangat mencurigakan," ujar dia.
Baca Juga:
Sabu-sabu atau methaphetamine, menurut UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika golongan II. Penyelundupan Psikotropika golongan II adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 300 juta.
TANGERANG-Jangan sembarangan membeli permen. Jika ceroboh, bisa-bisa mencelakakan diri sendiri. Sebab, kini ada permen sabu-sabu (SS). Seperti yang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan