Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah
![Permen soal Land Swap Dinilai Tak Selesaikan Masalah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/08/ilustrasi-gambut-foto-riau-posjpnn.jpg)
Sebagaimana diketahui, Permen LHK P.40/2017ditandatangani 4 Juli 2017 dan mulai disosialisasikan 13 Juli lalu.
Itumerupakan aturan lanjutan dari serangkaian aturan yang dikeluarkan Menteri LHK mengenai pengelolaan lahan gambut.
Dalam Permen LHK P.40/2017 terdapat tiga fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha hutan tanaman industri.
Pertama, fasilitas dukungan penanganan dan penyelesaian konflik.
Kedua, Fasilitas dalam rangka Perhutanan Sosial. Ketiga, fasilitas pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap).
Permen P.40/2017 juga mengatur tata cara pengajuan land swap bagi pemegang IUPHHK-HTI yang terkena dampak PP.57 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P.17/2017 tentang tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri . (jos/jpnn)
Sekretaris Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) Elwan Jumandri menanggapi lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- Hambat Penyerapan Tenaga Kerja, Kemnaker akan Laporkan Ormas Bergaya Preman
- IMAC Film Fest 2025 jadi Cara ILUNI UI Melestarikan Kreativitas & Keberlanjutan
- Survei KIC: Indonesia Masih Tertinggal dalam Pengembangan Teknologi AI
- Pertumbuhan Bisnis Konsisten, PT TMU Komitmen Dukung Industri Berkelanjutan
- Bertemu Delegasi Uni Eropa, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi & Percepatan IEU-CEPA