Permenaker 4/2023 Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Komprehensif

jpnn.com, QATAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Menaker Ida mengungkapkan upaya perlindungan yang terbaru dari pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai pengganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Penegasan itu disampaikannya saat membuka acara sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Qatar, Rabu (4/10).
Dalam Permenaker 4/2023, kata Ida Fauziyah, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya.
Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
"Jadi saya mau bilang bahwa dalam Permenaker 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," terangnya.
Menurut Menaker Ida, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Permenaker 4/2023 beri perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif, simak penjelasannya
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group