Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken

Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Segera Diteken
Sekjen Kemnaker Khairul Anwar (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Foto: Humas Kemnaker

Khairul mengatakan manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis. Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang dan pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI.PMI yang mengalami kecelakaan akibat kecelakaan kerja.

Khairul Anwar kembali merinci manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja yakni perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santuan uang dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif. "Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman,” ujar Sekjen.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir. "Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaam dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang, " katanya.

Sedangkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

“Kami berharap ada klausul Permen ini bisa direview secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya apakah dinaikkan atau diturunkan agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya,” katanya.(adv/jpnn)


Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang PMI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News