Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi
"Tidak logis, jika diberhentikan saat berusia 30 tahun harus menunggu hingga 26 tahun untuk memperoleh dananya kembali," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.
Politikus asal Sukabumi itu menilai Permenaker 2/2022 juga kontradiktif dengan program PEN yang dirancang Presiden Jokowi untuk memulihkan perekonomian nasional yang dihantam pandemi.
Sejumlah program PEN ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja/buruh, serta mendorong masyarakat dan korban PHK untuk memperoleh pekerjaan.
Berbagai program PEN itu meliputi Kartu Prakerja, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat termasuk pekerja.
Baca Juga: Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
Ketua DPP Gerindra itu mengatakan program PEN tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh para pekerja/buruh dan berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Jangan di satu sisi dikucurkan, namun di sisi lain (JHT, red) disumbat," ujar Hergun.
Bila aturan tentang syarat pencairan JHT tersebut tidak dicabut, dia khawatir bisa berdampak buruk tidak hanya terhadap daya beli pekerja/buruh, tetapi juga dalam upaya memulihkan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Heri Gunawan menilai Permenaker JHT kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Jokowi memulihkan ekonomi masyarakat.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah