Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi
Rabu, 16 Februari 2022 – 20:03 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun menilai Permenaker JHT kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Jokowi memulihkan ekonomi masyarakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Semestinya JHT bisa diambil saat pekerja/buruh di-PHK, sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk konsumsi atau memulai usaha yang produktif seperti mendirikan UMKM," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Heri Gunawan menilai Permenaker JHT kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Jokowi memulihkan ekonomi masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini