Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi
Rabu, 16 Februari 2022 – 20:03 WIB
"Semestinya JHT bisa diambil saat pekerja/buruh di-PHK, sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk konsumsi atau memulai usaha yang produktif seperti mendirikan UMKM," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Heri Gunawan menilai Permenaker JHT kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Jokowi memulihkan ekonomi masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah