Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
Selasa, 19 Maret 2024 – 17:40 WIB

Usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang makin sukses dan tangguh di era digital. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.(chi/jpnn)
Kemendag memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik medsos.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Ramadan Street Carnival Bintaro, Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Masyarakat
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Omzet Meningkat 80 Persen, UMKM Percetakan Berbagi Kiat Sukses