Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
Selasa, 19 Maret 2024 – 17:40 WIB
![Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/01/06/pekerja-saat-mengemas-kopi-yang-telah-digiling-ke-dalam-bung-qzvj.jpg)
Usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang makin sukses dan tangguh di era digital. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com
“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.(chi/jpnn)
Kemendag memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik medsos.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Hadir di INACRAFT 2025, BUMN Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Bank Mandiri Menaikkelaskan Pelaku UMKM Lewat uRBan Festival 2024
- Bea Cukai Jagoi Babang Terus Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Usaha Lewat Ekspor
- BRI Insurance Tingkatkan Literasi Asuransi kepada Pelaku UMKM
- Dukung Digitalisasi Bisnis, Majoolite Bisa Diakses Gratis untuk Pelaku UMKM di Indonesia