Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Minggu, 10 Oktober 2010 – 14:39 WIB
Baca Juga:
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, ketenuan produsen hanya boleh mengimpor barang jadi untuk keperluan sendiri, tidak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Produsen yang dapat melakukan impor barang jadi dalam hal ini adalah produsen yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Untuk masuk ke daftar, produsen harus mendaftarkan diri dengan melampirkan fotokopi izin usaha industri dan Angka Pengenal Impor Produsen. Sekarang sudah bisa mendaftar," katanya.
Menurut aturan baru, produsen yang mengimpor barang jadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan setiap tiga bulan. "Produsen yang melanggar ketentuan akan kena sanksi pencabutan penetapan untuk melakukan impor barang jadi," jelasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 tentang ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Ninja Xpress Bagikan 4 Strategi untuk Atasi Tantangan di Industri Ritel F&B
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini