Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Minggu, 10 Oktober 2010 – 14:39 WIB

Permendag 39 Dinilai Rugikan Buruh
Baca Juga:
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, ketenuan produsen hanya boleh mengimpor barang jadi untuk keperluan sendiri, tidak boleh memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Produsen yang dapat melakukan impor barang jadi dalam hal ini adalah produsen yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
"Untuk masuk ke daftar, produsen harus mendaftarkan diri dengan melampirkan fotokopi izin usaha industri dan Angka Pengenal Impor Produsen. Sekarang sudah bisa mendaftar," katanya.
Menurut aturan baru, produsen yang mengimpor barang jadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan setiap tiga bulan. "Produsen yang melanggar ketentuan akan kena sanksi pencabutan penetapan untuk melakukan impor barang jadi," jelasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 tahun 2010 tentang ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang