Permendag 8/2024 Berimplikasi pada Banjirnya Produk Petrokimia Impor
Selasa, 09 Juli 2024 – 11:00 WIB

Pembaruan proses impor. Ilustrasi impor/Foto: Bea Cukai
Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.
“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” imbuhnya.
Heri menambahkan industri petrokimia menunjukan kinerja positif selama 2020-2023, yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112% dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4% karena kebijakan HGBT.(chi/jpnn)
Pemeritah perlu memahami mengenai tantangan yang sedang dihadapi oleh industri dalam negeri, termasuk di sektor petrokimia.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Gandeng Singapore Airlines, Tokoplas Meluncurkan Program Loyalitas
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK