Permendag Ekspor Timah Dinilai Ciptakan Oligopoli
jpnn.com - BOGOR - Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah dinilai sebagai kebijakan gagal dan menciptakan praktek oligopoli.
Menurut Peneliti Hukum dan Kebijakan Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor, Akhmad Solihin, gagalnya kebijakan itu karena tak semua perusahaan mau mengikuti aturan dalam Permendag itu. Termasuk, lanjut dia, mengenai dijadikannya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai regulator.
"Ketika orang tidak masuk ke dalam sistim, maka pertanyaanya adalah apakah kegagalan sistim atau kegagalan pemerintah, kegagalan kebijakan," ungkap Solihin saat diskusi publik bertajuk 'Evaluasi Kebijakan Perdagangan Timah Mewujudkan Pengelolaan Tambang Timah Berkelanjutan dan Berkeadilan', di Gedung PKSPL IPB, Barangsiang, Bogor, Senin (14/4).
Solihin juga mengkritisi BKDI sebagai sebuah lembaga regulator yang ditunjuk pemerintah namun dijalankan oleh perusahaan-perusahawan swasta. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya kartel dengan pola tersebut.
Menurut Solihin, pihaknya juga akan mengkaji apakah Permendag 32 bertentangan dengan aturan lain seperti Undang-undang Anti Monopoli dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.
Ia menambahkan, hasil kajian itu akan disampaikan dalam waktu dekat. Solihin juga menjelaskan, perihal terciptanya oligopoli dikarenakan mereka yang tergabung di BKDI merupakan perusahaan-perusahaan besar yang akhirnya menjadi penentu harga dan pasar. Oligopoli melalui kebijakan BKDI berdampak mematikan pengusaha-pengusaha kecil dan penambang tradisional.
Peneliti senior Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB Arief Budi Purwanto memandang oligopoli memunculkan ketidakpuasaaan pelaku dan masyarakat yang berimbas pada eksternalitas negatif. Salah satu eksternalitas negatif yang muncul adalah penimbunan dan penyelundupan biji timah yang dilakukan masyarakat setempat untuk dijual ke negara lain seperti Singapura.
"Oleh Singapura timah kita dicap produk Malaysia dan Thailand," ujarnya.
BOGOR - Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah dinilai sebagai kebijakan gagal dan menciptakan praktek oligopoli.
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor