Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang

Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang
Penjual telur di pasar tradisional. Foto: dok KALTIM POST

Di Balikpapan, pelaku usaha telur dan daging ayam harus mengikuti harga acuan, yakni, Rp 34 ribu per kilogram daging ayam. Sedangkan telur ayam Rp 23 ribu per kilogram. Aturan tersebut dibuat, menghindari kecurangan.

Baca Juga:

Misalnya saja telur ayam, ada besar dan kecil. Termasuk ayam. “Agar tidak ada yang dirugikan. Kami juga sudah surati distributor terkait peraturan tersebut,” imbuhnya. Seber menambahkan, pihaknya akan memantau langsung pasar, retail dan lainnya di Kaltim.

“Tentu kami pantau. Termasuk beri informasi pada pedagang, distributor, termasuk masyarakat,” ujarnya. (aim/ndy/k18)


Berdasar Permendag Nomor 96 Tahun 2018, jual telur harus menggunakan timbangan, dilarang secara butiran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News