Permendag Nomor 110 Bikin Industri Baja Domestik Bergairah

jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 mendapat respons bagus dari para pelaku industri baja.
Regulasi tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya itu diharapkan bisa menyetop baja impor yang selama ini mendominasi pasar.
Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan menjelaskan, baja impor menjadi penyebab utama terpuruknya industri baja dalam negeri.
Jenis baja impor yang paling banyak beredar di pasaran adalah baja paduan dengan bea masuk nol persen.
Karena itu, harga baja impor jenis tersebut sama atau bahkan lebih murah daripada baja produksi dalam negeri.
”Nah, lewat Permendag 110 ini, industri baja tanah air dapat bernapas lega. Sebab, impor baja akan diawasi dan ditekan,” tutur Henry, Kamis (7/2).
Tahun ini, Sunrise Steel menargetkan pertumbuhan sampai 100 persen dibanding tahun lalu.
Optimisme tersebut muncul lantaran pasar baja lapis yang menjadi produk andalan perusahaan tersebut masih sangat potensial.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 mendapat respons bagus dari para pelaku industri baja.
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- GYS Luncurkan Baja Tahan Gempa Plus, Lebih Hemat Biaya
- Gathering ISSEI 2025 Perkuat Sinergitas Ekosistem Industri Baja Nasional
- KRAKATAU POSCO Raih Predikat Green PROPER Selama 2 Tahun Berturut-Turut
- Krakatau Steel Perkuat Strategi Hadapi Proteksionisme & Dumping Baja Global
- Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia