Permendag Nomor 110 Bikin Industri Baja Domestik Bergairah
jpnn.com, SURABAYA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 mendapat respons bagus dari para pelaku industri baja.
Regulasi tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya itu diharapkan bisa menyetop baja impor yang selama ini mendominasi pasar.
Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan menjelaskan, baja impor menjadi penyebab utama terpuruknya industri baja dalam negeri.
Jenis baja impor yang paling banyak beredar di pasaran adalah baja paduan dengan bea masuk nol persen.
Karena itu, harga baja impor jenis tersebut sama atau bahkan lebih murah daripada baja produksi dalam negeri.
”Nah, lewat Permendag 110 ini, industri baja tanah air dapat bernapas lega. Sebab, impor baja akan diawasi dan ditekan,” tutur Henry, Kamis (7/2).
Tahun ini, Sunrise Steel menargetkan pertumbuhan sampai 100 persen dibanding tahun lalu.
Optimisme tersebut muncul lantaran pasar baja lapis yang menjadi produk andalan perusahaan tersebut masih sangat potensial.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 mendapat respons bagus dari para pelaku industri baja.
- Menko Airlangga Ungkap Industri Baja Indonesia Diperhitungkan Berbagai Negara di Dunia
- GRP Berhasil Merampungkan Kemitraan Investasi di Bisnis Baja Strukturalnya
- Manfaatkan Fasilitas Ini, Krakatau Steel Berhasil Ekspor 30 Ribu Ton Baja Gulungan ke Italia
- Gunung Raja Paksi Berpartisipasi Dalam Asia Steel Market 2023
- Pengawasan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Perlindungan bagi Industri Nasional
- 2.032 Ton Baja Non-SNI Dimusnahkan, Krakatau Steel: Bisa Memberikan Efek Jera