Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan sudah membuat Permendagri yang memungkinkan bantuan pembiayaan untuk SMA dan SMK tersebut.
Kabupaten/kota yang ingin pendidikan di jenjang tersebut tetap gratis bisa mengucurkan APBD-nya untuk membantu pemprov.
”Silahkan saja (membantu pembiayaan). Kami sudah buat Permen (permendagri, red) nya. Surabaya boleh saja,” ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Kantor PResiden, kemarin (12/1).
Lampu hijau itu seolah menjadi jalan tengah untuk tetap menjamin pendidikan di SMA dan SMK yang sebelumnya telah dikelola dengan baik oleh pemkot/pemkab.
Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, siswa SMA dan SMK yang semula tidak dipungut SPP harus membayarnya.
”Bagi daerah kayak Surabaya yang tidak mau (alih kelola) ya tidak apa-apa. Jangan dipaksakan,” imbuh dia.
Protes alih kelola SMA/SMK itu sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Maret 2016 ke Mahkamah Konstitusi oleh empat warga Surabaya.
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
- Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
- Masukan untuk Mas Nadiem dari UMJ dan Komisi X DPR
- Pengamat: Guru di Indonesia Antikritik, Maunya Gaji Besar, Kualitas Rendah
- Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
- Papua dan Papua Barat Kekurangan 700 Dosen PTS