Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri 109 tahun 2016 yang menjadi pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pada permendagri itu dijelaskan, diperbolehkan melakukan pembiayaan bagi SMA/SMK. “Bagi pemkot yang secara fiskal mampu seperti Surabaya, boleh membantu dan membiayai SMA/SMK,” imbuhnya.
Dia mengakui selain kebutuhan operasional, pemprov juga berpotensi menanggung beban pembiayaan guru honorer yang sebelumnya direkrut pemkot.
“Sepanjang dibutuhkan, kan dia (guru honorer) dapat beralih,” imbuhnya. Oleh karenanya, Pemkot/Pemkab juga bisa membiayai melalui anggaran program dan kegiatan.
Doni menambahkan, selain diatur dalam permendagri, ketentuan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui radiogram.
“Perintah mendagri melalui Radiogram sudah dikirim tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.
Namun, keberadaan permendagri itu tidak bisa berjalan efektif pada tahun ini. Sebab, APBD kabupaten/kota tentu sudah disahkan.
Sehingga tidak mungkin ada alokasi angaran untuk siswa SMA dan SMK pada APBD yang telah disahkan.
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
- Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
- Masukan untuk Mas Nadiem dari UMJ dan Komisi X DPR
- Pengamat: Guru di Indonesia Antikritik, Maunya Gaji Besar, Kualitas Rendah
- Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
- Papua dan Papua Barat Kekurangan 700 Dosen PTS