Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK

Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Siswa-siswi SMU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Lantaran, pendidikan menengah bukan menjadi kewenangan Pemkot/Pemkab. Kecuali dibahas pada perubahan APBD tahun berjalan.

”Tahun ini tetap tidak bisa membantu SMA dan SMK. Karena APBD sudah digedok,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Sholihin kemarin.

Dia menganggap sejak awal UU 23/2014 tentang Pemda itu memang sudah bermasalah. Lantaran pembagian kewenangan itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dia mencontohkan urusan pendidikan SMA dan SMK.

”Anggaran pemprov tentu terbatas kalau untuk mengurusi SMA dan SMK. Kami pun tidak bisa anggarkan karena sudah bukan kewenangan kami,” ujar dia.

Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan sejak awal alih kelola itu juga sarat persoalan. Seperti tarik menarik kewenangan yang belum semua pemkab dan pemkot setuju. Sebab, mereka menganggap sudah membina, mengalokasikan dana, hingga mendirikan aset sekian tahun.

”Mereka merasa ini adalah milik Pemkab/Pemkot jadi mungkin itu yang tarik menarik. Soal lain, yang berimplikasi baik politik dan sebagainya saya kira itu bagian dari implikasi logis,” ujar dia di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Dia menuturkan semangat awal dalam alih kelola itu ditujukan untuk mendistribusikan guru di daerah. Sebab, masih daerah yang kekurangan guru. Sedangkan daerah lain berlebih jumlah gurunya.

”Tapi proses belajar mengajar tidak terganggu mutasi karir dan lainnya. Karena Banyak laporan guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepsek karena dipindahkan,” ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News