Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK

Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Siswa-siswi SMU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Surat edaran Mendagri menegaskan bahwa serah terima berita acara personel, sarana, prasarana, dan dokumen paling lambat 2 Oktober 2016. Serah terima pendanaan paling lambat 31 Desember 2016.

7 Maret 2016

Empat warga Surabaya mengajukan uji materi UU 23/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

30 Desember 2016

Permendagri 109/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017. Pemkot/pemkab bisa membantu pemprov untuk pembiayaan SMA dan SMK. Padahal, batas akhir pengesahan APBD di DPRD kabupaten/kota adalah sebulan sebelum tahun anggaran atau November.

31 Desember 2016

Batas akhir penyerahan seluruh proses administrasi alih kelola SMA dan SMK.

Januari 2017

Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News