Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Jumat, 13 Januari 2017 – 07:22 WIB
Surat edaran Mendagri menegaskan bahwa serah terima berita acara personel, sarana, prasarana, dan dokumen paling lambat 2 Oktober 2016. Serah terima pendanaan paling lambat 31 Desember 2016.
7 Maret 2016
Empat warga Surabaya mengajukan uji materi UU 23/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
30 Desember 2016
Permendagri 109/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017. Pemkot/pemkab bisa membantu pemprov untuk pembiayaan SMA dan SMK. Padahal, batas akhir pengesahan APBD di DPRD kabupaten/kota adalah sebulan sebelum tahun anggaran atau November.
31 Desember 2016
Batas akhir penyerahan seluruh proses administrasi alih kelola SMA dan SMK.
Januari 2017
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) membuat aturan yang memungkinkan kabupaten/kota untuk bisa membantu pembiayaan SMA dan SMK yang telah menjadi
BERITA TERKAIT
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
- Bangkit Pulihkan Negeri untuk Indonesia Maju
- Masukan untuk Mas Nadiem dari UMJ dan Komisi X DPR
- Pengamat: Guru di Indonesia Antikritik, Maunya Gaji Besar, Kualitas Rendah
- Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
- Papua dan Papua Barat Kekurangan 700 Dosen PTS