Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik

Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus menuai kritik luas. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menilai kebijakan Mendagri itu terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Taufik beralasan, jika tugas Satpol PP hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban, tentunya tidak perlu harus dibekali dengan senjata api. “Kebijakan Mendagri dengan mengijinkan Satpol PP untuk memegang senjata api itu bukan solusi," ujar Taufik kepada JPNN lewat sambungan telpon, Rabu (7/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri telah mengelarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010, yang merupakan tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.  Pada pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.

Namun menurut Taufik, kebijakan Mendagri itu harus dicabut. Alasannya, berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki jenjang kepangkatan, di Satpol PP tidak dikenal kepangkatan. Selain itu, TNI/Polri kebijakannya terpusat, sementara pengambilan keputusan tentang penugasan Satpol PP diserahkan ke daerah masing-masing.

JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News