Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus menuai kritik luas. Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menilai kebijakan Mendagri itu terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.
Taufik beralasan, jika tugas Satpol PP hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban, tentunya tidak perlu harus dibekali dengan senjata api. “Kebijakan Mendagri dengan mengijinkan Satpol PP untuk memegang senjata api itu bukan solusi," ujar Taufik kepada JPNN lewat sambungan telpon, Rabu (7/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri telah mengelarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010, yang merupakan tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP. Pada pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.
Namun menurut Taufik, kebijakan Mendagri itu harus dicabut. Alasannya, berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki jenjang kepangkatan, di Satpol PP tidak dikenal kepangkatan. Selain itu, TNI/Polri kebijakannya terpusat, sementara pengambilan keputusan tentang penugasan Satpol PP diserahkan ke daerah masing-masing.
JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi