Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:07 WIB
Taufik justru khawatir dengan ekses yang akan terjadi jika Satpol PP harus dibekali senpi. "Dampak negatifnya akan jauh lebih besar, karena Satpol PP tidak memiliki kualifikasi seperti TNI/Polri," tandas Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Karenanya, Taufik mendesak agar Mendagi mencabut Permandagri yang dinilainya dapat menimbulkan ekses negatif di lapangan. “Peraturan Mendagri itu (Permandgri Nomor 26 Tahun 2010) harus dicabut. Tugas Satpol PP tidak sama dengan TNI atau Polri," tukasnya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, dalam Permendagri itu sebenarnya sudah diatur klasifikasi tentang Satpol PP yang bisa dibekali senpi, yaitu kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Sementara untuk anggota yang bertugas operasional di lapangan, dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya maksimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.(ara/jpnn)
JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Beri Swasta Peran Lebih Besar untuk Infrastruktur, Prabowo: Lebih Efisien dan Tepat Waktu
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini