Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:07 WIB

Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik
Taufik justru khawatir dengan ekses yang akan terjadi jika Satpol PP harus dibekali senpi. "Dampak negatifnya akan jauh lebih besar, karena Satpol PP tidak memiliki kualifikasi seperti TNI/Polri," tandas Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Karenanya, Taufik mendesak agar Mendagi mencabut Permandagri yang dinilainya dapat menimbulkan ekses negatif di lapangan. “Peraturan Mendagri itu (Permandgri Nomor 26 Tahun 2010) harus dicabut. Tugas Satpol PP tidak sama dengan TNI atau Polri," tukasnya.
Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, dalam Permendagri itu sebenarnya sudah diatur klasifikasi tentang Satpol PP yang bisa dibekali senpi, yaitu kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu. Sementara untuk anggota yang bertugas operasional di lapangan, dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya maksimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.(ara/jpnn)
JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak