Permendikbud 76 Larang Komite Sekolah Tarik Pungutan
jpnn.com - jpnn.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa. Melainkan untuk memperjelas peran komite sekolah.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” kata Menteri Muhadjir, Jumat (20/1).
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
"Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan," ucapnya.
Ditambahkan Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 telah mengatur Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar.
Disebutkan di dalamnya, bahwa pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Permendikbud 75/2016 malah melarang Komite Sekolah menarik pungutan," tandas Chatarina. (esy/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
- Dibayar dari Dana BOS & Komite, Guru Lulus PG Risau Tidak Masuk Pendataan Honorer
- Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
- Bukannya Dikuatkan, Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Malah Mau Dihapus
- Siswa SMAN 8 Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keberhasilan Ujian dan PTN
- Sekolah & Kampus Bisa PTM 100 Persen, Perhatikan 5 Ketentuan Ini