Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, Regulasi Baru PPDB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Salah satu orangtua yang sedang bersiap mencari SMA untuk anak sulungnya adalah Inung Kurnia, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan masih banyak orangtua yang belum paham sistem PPDB di DKI Jakarta. Apakah menggunakan zonasi atau masih berbasis nilai unas.

Sebab dia mendapatkan kiriman tabel SMA negeri se-DKI Jakarta lengkap dengan zonasinya. Di satu sisi juga menerima kiriman pesan berisi passing grade nilai unas untuk masuk ke SMA negeri di DKI Jakarta.

’’Jadi saya menganggap meskipun berlaku sistem zonasi, tetapi tetap menggunakan acuan nilai unas,’’ tuturnya.

Dia mengatakan jika memang PPDB berbasis zonasi, maka tidak perlu ada acuan nilai unas. Artinya dengan nilai unas berapapun, asalkan dekat dengan sekolah, maka bisa diterima. Inung mengatakan anaknya ingin masuk ke SMAN 28 Jakarta yang berjarak sekitar 6 KM dari rumahnya. Atau ke SMAN 60 yang jaraknya 2 KM dari tempat tinggalnya.

Inung berharap pemda konsisten dengan ketetapan dari Kemendibud, bahwa PPDB berbasis zonasi atau jarak rumah ke sekolah. Sehingga tidak lagi membuat anak stress dan tidak ada lagi rebutan sekolah favorit.

Dia menjelaskan dengan sistem nilai unas, banyak orang dari penjuru daerah mendaftar ke sekolah yang dicap sebagai favorit. Akibatnya ada anak yang dekat sekolah tidak diterima karena kalah bersaing dengan siswa lain yang rumahnya sangat jauh dari sekolah. (wan/gin)


Sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, PPDB (penerimaan peserta didik baru) SMA patokannya zonasi, bukan nilai unas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News