Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...

Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...
Terbit Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB 2019 tetap menggunakan sistem zonasi. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com

Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur. Yang pertama zonasi yang memiliki kuota minimal 90 persen. Jalur kedua adalah lewat prestasi yang maksimal menampung 5 persen peserta didik baru. Kuota selanjutnya untuk mereka yang berpindah tempat.

Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy berharap agar pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik. Selain itu dia ingin sosialisasi Permendikbud 51/2018 dapat berlangsung lebih lama.

Muhadjir juga mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Pertimbangan utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah.

”Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat,” jelas Mendikbud.

Menurut Muhadjir jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona.

"PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," kata Mendikbud.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu berharap terjadi perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini. Sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.

”Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya,” tuturnya.

Kemendikbud telah menerbitkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB 2019, tetap menggunakan sistem zonasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News