Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...
Kamis, 17 Januari 2019 – 05:47 WIB
Untuk itu Kemendikbud telah meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Sebab basis siswa dari data kependudukan. (JP)
Kemendikbud telah menerbitkan Permedikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang PPDB 2019, tetap menggunakan sistem zonasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Ganjar Bangun Sekolah Vokasi Untuk Jawab Persoalan Sistem Zonasi PPDB