Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendibudristek PPKS dituding melegalkan perzinaan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam tegas membantah hal tersebut.
Dia menyatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan.
“Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan," kata Nizam, Selasa (9/11).
Dia menyatakan fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual.
Oleh karena itu, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Saat ini, Nizam mengatakan beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan serta kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Kebanyakan dari mereka takut melapor, dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban.
Pejabat Kemendikbudristek merespons persoalan Permendikbudristek PPPK yang dituding melegalkan zina. Begini penjelasannya.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- Lalu Ahmad Zaini Persilakan Pejabat yang Tak Mampu Bekerja Maksimal Mengundurkan Diri
- Kasum TNI Pimpin Sertijab Pejabat Strategis TNI Termasuk Danjen Akademi TNI
- Panglima TNI Memutasikan 52 Perwira TNI, Berikut Daftar Namanya
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual