Permendikbudristek PPKS Terbukti Efektif, Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara 

Permendikbudristek PPKS Terbukti Efektif, Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara 
Korban dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi," terang Rusprita.

Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Puspeka juga telah mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. 

Modul tersebut dapat diakses melalui learning management system (LMS) perguruan tinggi oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Apabila perguruan tinggi belum memiliki LMS, modul tersebut dapat diakses melalui Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA) Indonesia melalui https://spada.kemdikbud.go.id.

Selain Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, pemerintah juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ada pula laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ yang memuat berbagai informasi edukatif terkait PPKS, dan media sosial Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI yang menyediakan berbagai materi edukasi PPKS yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, serta masyarakat umum. (esy/jpnn)

Permendikbudristek PPKS terbukti efektif, korban kekerasan seksual berani bersuara 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News