Permendikbudristek PPKS yang Dibuat Nadiem Bertentangan dengan Nilai Agama

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Aturan itu tertuang dalam bentuk Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Himma -panggilan Himmatul mengatakan agama mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual.
"Sayangnya, Permendikbudristek ini justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi," ucap Himma dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (10/11).
Menurut politikus Gerindra itu, pengaturan mengenai jenis kekerasan seksual pada Pasal 5 Permendikbudristek itu menyebutkan aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban.
"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," tegas perempuan berhijab itu.
Wakil rakyat dari Dapil II DKI Jakarta itu menilai salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama.
Anggota BKSAP DPR RI menyebut adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tak bermartabat, tetapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual.
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyebut Permendikbudristek PPKS yang dibuat Nadiem Makarim bertentang dengan nilai agama.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa