Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu

Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK

jpnn.com, JAKARTA - Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan ruang besar bagi guru ASN mengajar di sekolah swasta. Peraturan yang diterbitkan pada 16 Januari itu menjadi jawaban atas aspirasi guru maupun satuan pendidikan.

"Dengan terbitnya Permendikdasmen 1 Tahun 2025, maka guru ASN PPPK maupun PNS bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan maksimalnya," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani yang dihubungi JPNN, Jumat (17/1). 

Dia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Merujuk pada aturan tersebut, Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; 

3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menegaskan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News