Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menegaskan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2