Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu

Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta

6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menegaskan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News