Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu

Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Adapun kriteria satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki izin operasional dari Pemda;

2) terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun; 

3) melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian;

4) memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia; 

5) memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

6) tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan; dan 7) memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 menegaskan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News