Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun

Tidak sedikit pula yayasan yang tanpa pemberitahuan apa-apa langsung memecat para guru. Para guru ini harus mencari sekolah baru agar namanya di dapodik tetap hidup.
Sayangnya hanya segelintir yang mau menerima, sekolah lainnya malah menolak dengan alasan tidak mau hanya dijadikan persinggahan sembari menunggu pengangkatan PPPK.
"Dengan terbitnya Permendikdasmen 1 Tahun 2025, maka guru ASN PPPK maupun PNS bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu maksimalnya," kata Dirjen Nunuk Suryani.
Dia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan.
Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan wakru guru PPPK & PNS mengajar di sekolah swasta maksimal 8 tahun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara