Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
Tidak sedikit pula yayasan yang tanpa pemberitahuan apa-apa langsung memecat para guru. Para guru ini harus mencari sekolah baru agar namanya di dapodik tetap hidup.
Sayangnya hanya segelintir yang mau menerima, sekolah lainnya malah menolak dengan alasan tidak mau hanya dijadikan persinggahan sembari menunggu pengangkatan PPPK.
"Dengan terbitnya Permendikdasmen 1 Tahun 2025, maka guru ASN PPPK maupun PNS bisa mengajar di sekolah swasta, tetapi ada batasan waktu maksimalnya," kata Dirjen Nunuk Suryani.
Dia menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Permendikdasmen tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Selain itu, guru ASN harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan.
Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan wakru guru PPPK & PNS mengajar di sekolah swasta maksimal 8 tahun
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- Dirjen Nunuk: Guru Supriyani Dapat Formasi Khusus PPPK 2024, Alhamdulillah, Happy Ending!
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji