Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun

Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto dok. Ditjen GTK PG

Redistribusi guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim tersebut terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh PPK. 

Dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi. 

Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh pemda kepada kementerian melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru. (esy/jpnn)

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 memberikan batasan wakru guru PPPK & PNS mengajar di sekolah swasta maksimal 8 tahun


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News