Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB

Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Aturan tentang pelaksanaan MOS dan Ospek yang anti kekerasan tersebut, bakal dijalankan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hinggi perguruan tinggi (PT).
Baca Juga:
Larangan tindakan kekerasan dalam MOS dan Ospek ini, merupakan salah satu sosialisasi Kemendiknas untuk memupuk program pendidikan karakter. Jika masih terjadi aksi kekerasan dalam MOS atau Ospek, siswa yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menyambut baik upaya Mendiknas menerbitkan Permendiknas tersebut. Selama ini, Dedi menganggap jika aksi kekerasan dalam pelaksanaan MOS dan Ospek cukup mengkhatirkan. "Bayangkan sampai ada korban meninggal," tandasnya.
Dedi menuturkan, MOS atau Ospek tidak perlu dihapus. Yang harus dibuang adalah budaya kekerasannya. Dengan MOS atau Ospek, sekolah bisa memberikan padangan visi dan misi sekolah ke siswa. Selain itu, dengan MOS dan Ospek, bisa digunakan untuk media pembelajaran pancasila dan kenegaraan.
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam