Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
Aturan tentang pelaksanaan MOS dan Ospek yang anti kekerasan tersebut, bakal dijalankan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hinggi perguruan tinggi (PT).
Baca Juga:
Larangan tindakan kekerasan dalam MOS dan Ospek ini, merupakan salah satu sosialisasi Kemendiknas untuk memupuk program pendidikan karakter. Jika masih terjadi aksi kekerasan dalam MOS atau Ospek, siswa yang menjadi korban kekerasan bisa melapor ke kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menyambut baik upaya Mendiknas menerbitkan Permendiknas tersebut. Selama ini, Dedi menganggap jika aksi kekerasan dalam pelaksanaan MOS dan Ospek cukup mengkhatirkan. "Bayangkan sampai ada korban meninggal," tandasnya.
Dedi menuturkan, MOS atau Ospek tidak perlu dihapus. Yang harus dibuang adalah budaya kekerasannya. Dengan MOS atau Ospek, sekolah bisa memberikan padangan visi dan misi sekolah ke siswa. Selain itu, dengan MOS dan Ospek, bisa digunakan untuk media pembelajaran pancasila dan kenegaraan.
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation