Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
Di sisi lain, Dedi juga memperdiksi jika permendiknas itu cuma hanya sebatas aturan yang tidak dijalankan. Pasalnya, pendidikan dasar hingga menegah, saat ini sudah menjadi otonomi daerah.
Selama tidak ada dukungan kontrol dari bupati atau walikota melalui kepala dinas pendidikan, Dedi mengatakan aturan tersebut tidak akan berjalan. "Selama ini sudah ada kasus yang meninggal. Coba amati kepala daerah tidak ada yang bertanggung jawab," ungkap Dedi.
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Daniel M. Rosyid juga menyambut dingin permendiknas tersebut. Daniel mengatakan, Kemendiknas tidak perlu mengurusi urusan-urusan teknis. "Sebenarnya persoalan kekerasan ini mampu diatasi pemerintah daerah dan guru," tandasnya.
Yang lebih penting, menurut Daniel, Kemendiknas mengeluarkan kebijakan yang bisa mendongkrak pengawasan pemerintah daerah dan pengangkatan guru yang kompeten. Sehingga, kasus kekerasan dalam MOS atau Ospek bisa ditekan.
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation