Permendiknas Larang Kekerasan MOS Atau Ospek
Mengatur Juga Larangan Pungutan Siswa Baru
Minggu, 12 Juni 2011 – 10:05 WIB
Sementara untuk aturan pengutan, Dodi mengatakan sesai dengan pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan dasar dan menegah harus tanpa biaya. "Sehingga, segala macam praktik pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan sama sekolah," ujarnya.
UU Sisdiknas tersebut mengatur, jika setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar. Selanjutnya, dalam Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.
Dodi menjelaskan, sebagai antisipasi adanya praktek pengumpulan dana dari wali murid saat pendaftaran sekolah, Kemendiknas juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap daerah. "Surat edaran itu sedang kami buat. Siap kami kirim saat pendaftaran siswa baru sudah mulai," tandasnya. Larangan pengumpulan tersebut, termasuk juga seperti upaya sekolah mengkoordinir pembelian seragam.
Menurut Dodi, upaya sekolah mengkoordinir pembelian pakaian secara missal masih ditoleransi jika kondisi setempat memang mendesak. Misalnya, akses masyarakat untuk memperoleh seragam cukup sulit. "Intinya, jika memang dikoordinir penerapannya harus transparan. Referensi harga kain harus sesuai yang dipasaran," pungkas Dodi. (wan)
JAKARTA - Menyambut masa penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation